ASAHAN - Disinyalir melewati batas tanah seluas 3634 meter persegi sebagaimana yang tercantum pada plank Pemda Asahan, Yayasan Pendidikan Bina Budaya Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga Asahan ini mempersoalkan proyek pembuatan tembok pagar SDN 010073 Rawang Pasar 6, Kecamatan Rawang Panca Arga. Hal itu ditegaskan Bustaman Mangatas Samosir Ketua Yayasan Pendidikan Bina Budaya Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga, Selasa (31/10/2017) di Balai Desa Rawang Panca Arga.

Proyek pembuatan tembok pagar itu, kata dia, menyerobot tanah negara dan membebaskan sebagian tanah milik SDN 010073 untuk perluasan kandang ternak.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari Dinas Pendidikan karena pembuatan tembok pagar sudah melewati batas tanah SDN 010073 itu,” kata Bustaman.

Terkait permasalahan ini, pihaknya sudah meminta agar pihak DPRD Asahan untuk mempasilitasi. Namun hingga hari ini persoalan itu belum mendapatkan titik terang.

“Saya hanya meminta agar pembangunan tembok pagar itu tidak melewati batas tanah yang seyogyanya milik SDN itu, karena jika melewati batas tanah itu akan berdampak negatif terhadap yayasan,” tambahnya.

Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, Yayasan minta agar pihak Dinas Pendidikan melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan pihak BPN Kisaran.

Sementara, Muksin Kabid SMP yang merangkap Kabid Prasaranan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi mengatakan, pembuatan pagar tembok itu dananya ditampung di APBD Kabupaten Asahan TA.2017 dan penembokan itu tidak menyerobot namun menyelamatkan tanah negara.

"Proyek itu mengejar batas waktu pengerjaan dan kami akan tetap melanjutkan pembuatan tembok pagar, terkait ukuran batas tanah milik SDN 010073 itu sudah dirembukan dengan pihak terkait diluar BPN Kisaran," tambahnya.

Camat Rawang Panca Arga Poniman yang menjadi mediator dalam persoalan itu saat digelar pertemuan di Kantor Balai Desa Rawang Pasar 6, yang melibatkan pihak Yayasan Bina Budaya, UPT Dinas Pendidikan Rawang Panca Arga, Sekolah SDN 010073, Polres Asahan, tokoh masyarakat dan Dinas Pendidikan Asahan dengan tegas memerintahkan agar proyek pembangunan pagar tembok itu dilaksanakan, jika ada yang kurang berkenan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.