MEDAN - Meskipun salah satu tersangkanya, Kopda LS telah dijatuhi vonis hukuman di pengadilan militer, namun hal ini tidak membuat keluarga besar Gidion Ginting terima begitu saja. Bahkan pihak keluarga menuntut keadilan hukum atas kematian Gidion. Guna meminta kepastian hukum, istri korban, Risda Brahmana didampingi keluarganya beserta pengurus dari DPW APSINDO, DPC TK II KSPSI-FSPTI BM Medan melakukan audensi langsung ke ruang kerja Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, Selasa (31/10/2017).

Dalam audensi itu, keluarga korban meminta agar Kapolrestabes Medan bersikap netral sesuai dengan ucapannya sebelumnya yang tidak akan membela anggotanya yang terbukti.

Bukan itu, saja mereka juga meminta petugas penyidik agar mau menampilkan rekaman CCTV secara utuh dan bukanlah dalam bentuk flashdisk yang disinyalir telah dipotong-potong oleh para tersangka.

"Tadi kita telah beraudensi ke Kejari Medan dan Polrestabes Medan, yang inti dari pertemuan itu yakni meminta agar kasus kematian Gidion diusut tuntas termasuk menangkap terduga otak pelaku utamanya yang masih bebas berkeliaran yakni JPS," aku Sekretaris APSINDO Medan, Kabarka Ginting saat bersama dengan Wakil Ketua APSINDO Medan, Guntur Limbong yang didampingi pengurus DPC TK II KSPSI-FSPTI BM Medan,Rukun Sembiring serta Sekretaris PUK DPC TK II KSPSI-FSPTI BM Medan, Hakim Tarigan.

Dalam kesempatan itu pula para keluarga korban juga menyampaikan ke Kapolrestabes Medan tentang dugaan adanya kejanggalan-janggalan dalam proses pengusutan kasus kematian Gidion ini yang salah satunya yakni penyidik hanya memperlihatkan rekaman CCTV yang hanya di dalam ruangan di saat korban dianiaya, namun rekaman di depan kantor tersebut malah tidak ada ditunjukan sama sekali.

Disamping itu mereka juga mengaku telah menyerahkan alat bukti ke kejaksaan berupa rekaman HP milik korban.

"Dengan adanya audensi yang kita lakukan ke Polrestabes dan Kejari Medan ini supaya kasusnya terus berjalan hingga tuntas, serta menghukum otak pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," harap Guntur Limbong yang diamini oleh rekan-rekan korban seperti diantaranya P3TSU. Sebelumnya, kasus ini berawal saat mendiang Gidion merasa keberatan dengan adanya pedagang roti musiman yang membuka lapak di depan kiosnya.

Namun, pedagang roti musiman itu melapor pada pengelola areal Pusat Pasar yang merupakan kerabat dari JPS.

Merasa keluarganya diganggu, JPS mengumpulkan penjaga malam dan menyekap Gidion. Korban diintimidasi di pos jaga hingga akhirnya meninggal dunia. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang terlibat penganiayaan. Mereka adalah anggota TNI Kopda LS, Bripka JPS, dan Rizky.

Selama diproses, Kopda LS yang diamankan Polisi Militer akhirnya divonis tujuh bulan. Sementara Rizky buron hingga sekarang dan Bripka JPS tak juga ditahan, bahkan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa ada proses hukum meski berstatus sebagai tersangka.