MEDAN -‎ Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sudah melakukan pemeriksaan ke 16 tersangka pekan lalu. Namun tidak semua memenuhi pemanggilan penyidik atas kasus dugaan korupsi ‎proyek rigit beton jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar. Dari 16 tersangka,sebut ?Kepala? Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, hanya sejumlah tersangka memenuhi pemanggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atas mega korupsi itu.

"Pemanggilan tersangka itu, Rabu kemarin. Ada yang datang dan ada juga tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut," sebut Sumanggar, Senin (30/10/2017).

Namun, lagi-lagi Sumanggar enggan membeberkan identitas para tersangka yang hadir dan tidak hadir ?itu. Ia mengatakan untuk tersangka tidak hadir, dengan alasan sakit. Hal itu, diketahui dari surat keterangan dokter yang diterima oleh tim penyidik Kejatisu.

"Mereka (tersangka) diperiksa kapasitas sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka. Untuk tidak hadir akan kita jadwal ulang lagi pemanggilan untuk diperiksa kembali dalam waktu dekat ini," tutur Sumanggar.
?
Dalam kasus korupsi ini, Sumanggar menyebutkan pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi? dengan kontrak kerja.? Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu, ditentukan ?yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga rekanan.

"Dalam penyidikan kita pada kasus ini, ditemukan spesifikasi ?tidak sesuai pada pajang dan lebar jalan yang dikejarkan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesua dengan waktu," ungkapnya.

Untuk pengerjaan mega proyek itu, Sumanggar menyebutkan Dinas PU Sibolga ?melibat 19 perusahaan dibidang infrastruktur dibagai jalan sebagai rekan. Namun, dari keseluruhan hanya 6 perusahaan mengerjaan sesuai dengan spesifikasi.

Dengan itu, Pidsus Kejatisu menetapkan 13 pimpinan? perusahaan sebagai tersangka bersama 3 pejabat di Dinas PU Sibolga dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka itu, melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini.

"Dari penetapkan tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 13 orang dari rekanan dan 3 orang dari penyelenggara (dari Dinas PU Kota Sibolga)," sebut Sumanggar.

Dari penyidikan ini, pada kasus korupsi di pengerjaan proyek ?proyek rigit beton jalan itu, negara dirugikan.

"Untuk kerugian negara dari hasil audit sementara dari penyidik Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk penghitungan kerugian negara akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Untuk kerugiannya negara belum final ini," jelas Sumanggar.

Dia menambahkan pihak Kejatisu terus melakukan pendalam kasus korupsi ini. Tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Masih terus dilakukan penyidikan dalam kasus ini," tandasnya.