MEDAN - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Sekretariat DPRD Medan agar memanfaatkan betul keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di lingkungan instansi tersebut. Hal itu bertujuan agar PNS dan non-PNS memiliki peranan dan kontribusi nyata, dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan di APBD. "Pengadan barang dan jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, juga harus memedomani pasal 98 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014 dan Permendagri 32/2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 39/2012 serta peraturan Perundang-undangan lain di bidang hibah dan batuan sosial," kata Ihsan, perwakilan Kepmendagri, Senin (30/10/2017).

Kegiatan berbentuk diskusi panel itu, banyak mengulas tentang peran DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta penyusunan agenda dan optimalisasi kinerja anggota DPRD Medan sesuai tugas dan fungsinya.

Saat Rapat Kerja Anggota DPRD Kota Medan kemarin, dihadapan pimpinan, anggota dewan dan Sekretaris DPRD Medan, Ihsan memaparkan rencana kerja DPRD Medan wajib disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Untuk itu harus didasari oleh azas umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan," katanya.

Menurutnya, peran dan fungsi DPRD yakni legislasi, anggaran dan pengawasan sangat perlu untuk menghindari jeratan hukum bagi anggota dewan dan pihak sekretariat.

"Untuk penggunaan APBD harus sesuai perencanaan, pelaksanaannya juga harus jelas, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat di dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan UU," jelasnya.

Untuk penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kebijakan Anggaran (RKA) meliputi penyusunan program pembentukan perda tahun berikutnya. Sedangkan penyusunan ranperda A, penyusunan ranperda B, penyusunan ranperda C, dan penyusunan ranperda D, sesuai program pembetukan perda tahun sebelumnya yang dilakukan Badan Legislasi Daerah dan masing-masing komisi terkait.

"Pengawasan penyelenggara pemda dapat dilakukan lewat rapat kerja komisi dengan SKPD terkait, melakukan kunjungan kerja serta pembahasan LKPJ dan tindak lanjut temuan BPK. Untuk penjaringan dan penyaluran aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan reses, penerimaan tamu-tamu DPRD, penyusunan dan pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD, penyusunan rencana kerja dan anggaran DPRD," katanya.

Dia juga menjelaskan, bahwa kunjungan langsung ke konstituen yang dilakukan anggota dewan bisa dikategorikan sebagai pokok pikiran (pokir), untuk diteruskan kepada pihak eksekutif.

“Yang merupakan pokok pikiran adalah dengan rutin melakukan kunjungan ke konstituen langsung. Termasuk juga menerima laporan baik secara langsung dan tidak langsung dari masyarakat. Ada banyak pokok pikiran yang kita dapati dengan rajin mengunjungi masyarakat atau konstituen,” katanya.

Sejumlah anggota dewan seperti HT Bahrumsyah, Salman Alfarisi dan Beston Sinaga, sebelumnya tampak bersemangat menanyakan soal reses termasuk bagian pokir yang bisa diteruskan kepada Pemko Medan.

"Sesuai tata tertib yang berlaku melalui reses atau penyampaian aspirasi dari konstituen, apakah boleh dituangkan sebagai pokir DPRD Medan?" kata Ketua Fraksi HT Bahrumsyah.