MEDAN - Terkait perseteruan yang melibatkan satuan pengamanan (Satpam) dengan mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU) yang terjadi beberapa waktu lalu, kini pihak rektorat kampus plat merah ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Hal itu diungkapkan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu melalui Kepala Kantor Humas Bisru Hafi, Jumat (27/10/2017).

Menurutnya, dengan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, baik di Polsek Medan Baru maupun di Polrestabes Medan, persoalan perseteruan yang berujung pada timbulnya korban luka-luka di kedua belah pihak akan menjadi jelas pokok perkaranya. Sehingga, dengan begitu tidak berkembang atau saling menyalahkan.

"Hasil dari proses hukum akan menjadi pertimbangan utama bagi rektorat dalam mengambil keputusan. Apakah nantinya menjatuhkan sanksi kepada satpam tersebut," ujar Bisru.

Wakil Rektor V USU Ir Luhut Sihombing MP menuturkan, salah seorang petugas satpam berinisial FM sudah menerima dan memenuhi panggilan Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan, sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh adik atau keluarga Imanuel Silaban. Sementara, dalam kejadian yang sama satpam USU juga sudah memberikan laporannya atas kejadian yang sebelumnya menimpa rekan mereka.

"Untuk laporan satpam USU di Polsek Medan Baru sedang dalam proses, lantaran terlapor (Imanuel Silaban) masih di rumah sakit. Namun, menurut informasi atas laporan itu Imanuel sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Luhut.

Ia menyebutkan, dalam persoalan ini pihak kampus telah melakukan pendampingan kepada satpam yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Medan. Selain itu, melakukan investigasi secara internal.

"Hingga saat ini, biaya yang ditanggung USU dalam perawatan Imanuel sudah mencapai Rp60 juta," cetus Luhut.

Dia menegaskan, bahwa status Imanuel saat ini bukan lagi sebagai mahasiswa USU karena sudah drop out (DO). Oleh karena itu, Imanuel tidak lagi diberikan pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan nantinya di kepolisian.

"Surat keputusan rektor yang sebelumnya sudah menetapkan mahasiswa bersangkutan (Imanuel Silaban) berstatus DO, sehingga universitas tidak lagi memberikan pendampingan. Sebab, sudah dianggap sebagai anggota masyarakat biasa atau bukan lagi sebagai mahasiswa," tukasnya.