MEDAN - Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti bersama Sentra Kekayaan Intelektual Universitas HKBP Nommensen (SKI Nommensen), menggelar seminar bertajuk 'Paten Search and Drafting Workshop', di kampus tersebut, Jumat (27/10/2017). Dalam seminar itu, diikuti berbagai dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Sumut, dengan menghadirkan pembicara Drs H Said Nafik MSi (pemeriksa Paten Kemenkumham RI).

Drs H Said Nafik MSi dalam paparannya menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mendorong dosen PTS khususnya yang ada di Sumut memahami tentang Hak Paten. Sekaligus juga, mendorong dosen melakukan penelitian.

"Diharapkan dengan pahamnya mengenai penelusuran Paten ini bisa mendorong dosen untuk makin sadar betapa sangat penting dalam membangun bangsa ini," ujarnya.

Said menyampaikan, jenis penelusuran mengacu pada bidang tertentu, tren, arah penelitian, Paten yang pernah didaftarkan, kemiripan Paten yang pernah ada, adakah pelanggaran Paten, dan negara mana saja. Untuk validitas jenis penelusuran mengacu pada fokus klaim Paten, abstrak/deskripsi sebagai informasi tambahan.

"Kiat penelusuran mengacu pada kata kunci, klasifikasi, formula, struktur, nama senyawa (kimia), sekulen (biologi), dan gambar (mekanik). Keuntungan klasifikasi dibandingkan kata kunci adalah adanya tingkat independensi, di mana hal ini tidak mempermasalahkan bahasa, dan tidak mempermasalahkan adanya perubahan istilah. Kemudian mendukung teknologi yang pasti dan spesifik, serta berlaku di seluruh dokumen Paten di seluruh dunia," ungkap Said.

Sementara, Wakil Rektor II UHN Drs Charles M Sianturi MSBA mengatakan, jauh sebelum bangsa kini merdeka atau ketika masih terjajah, negara Amerika Serikat sudah punya Hak Paten. Untuk itu, ini harus menjadi motivasi bagi Indonesia khususnya Sumut supaya semua elemen perguruan tinggi punya kesadaran akan Hak Paten ini," ungkap Charles M Sianturi.

Diutarakan dia, pengalamannya sewaktu masa kuliah di University Of Illinois Amerika Serikat, betapa kampus sangat menekankan dosennya untuk melakukan penelitian hingga mempunyai hak Paten.

"Pemegang hak Paten penelitian dosen adalah kampus, tetapi hak komersilnya adalah dosen yang bersangkutan. Kontribusi hak komersil ini sangat besar bagi si peneliti. Dengan demikian, dosen punya semangat atau spirit meneliti sangat tinggi, di samping dukungan pemerintah memang sangat kuat," kata Charles.

Dia menyebutkan, dengan lebih pahamnya dosen mengenai praktik penelusuruan Paten ini, maka semakin sadar dan salah satu kunci kemajuan sebuah bangsa. Sebab, kemajuan negara ini adalah cita-cita bersama.

"Saat ini pemerintah kita sedang giat-giatnya mendorong kesadaran Paten. Oleh karena itu, marilah kita mendukung program Paten pemerintah ini demi kemajuan bangsa kita," harapnya.

Manager Sentra KI Nommensen Ir Rosnawyta Simanjuntak MSi menuturkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya bagaimana supaya dosen terus berinovasi untuk mendorong penelitiannya memiliki hak Paten. Untuk itu, sebelum sampai ke sana, harus dipahami dulu semua mekanismenya.