MEDAN-Setelah melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tetap masih ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang kekurangan pendaftar.

Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS ini merupakan tahapan untuk penyelenggara ad hoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Kita belum dapat laporan secara keseluruhan dari teman-teman (KPU) di daerah, namun info yang saya dapat di KPU Medan ada kekurangan pendaftar," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.

Dijelaskannya, kekurangan pendaftar itu karena KPU menginginkan jumlah pendaftar seharusnya 2 kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dibutuhkan PPK dan PPS.

"Jumlah PPK yang dibutuhkan yakni 5 orang tiap kecamatan dan PPS 3 orang tiap kelurahan/desa. Kita ingin jumlah peserta yang mendaftar bisa dua kali lipat dari formasi yang diinginkan," jelas Mulia.

"Nyata setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran masih kurang, khususnya untuk pendaftar PPS. Ada yang pas-pasan tiga orang yang mendaftar bahkan ada yang sama sekali tidak mendaftar untuk menjadi PPS," sambungnya.

Akibat kondisi tersebut, KPU kabupaten/kota akan melanjutkan tahapan pembentukan PPK dan PPS sampai 11 November 2017.

"Meski masih kurang diharapkan pembentukan panitia ad hoc tetap berjalan sampai akhir. Untuk kekurangan tadi mungkin bisa dilakukan tunjuk langsung setelah tahapan pembentukan selesai. Rujukan tunjuk langsung berdasarkan PKPU 3/2015 dan PKPU 12/2017," tandasnya.