MEDAN - Malang benar nasib S br Sembiring (16) warga Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini. Sudah kehilangan kedua orang tuanya, dia pun kini menjadi pelampiasan nafsu sang ayah angkat R Simatupang (50) warga, Komplek Abdul Hamid, Kecamatan Medan Sunggal.

Parahnya, aksi bejat ini sudah dilakukan R sejak 2015 lalu.

“Dia dipaksa sang ayah angkat untuk melayani nafsu bejat pria yang tidak punya pekerjaan tetap itu. Jika tidak melayani maka, pelaku mengancam tidak akan membayar uang sekolah korban,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (25/10/2017).

Wira menjelaskan terungkapnya aksi bejat ayah angkat cabul ini berawal dari kecurigaan tetangga korban dengan kondisi S yang diduga sudah hamil besar. Tetangga kemudian menanyai korban. Akhirnya terungkaplah kasus tersebut.

“Jadi dengan ancaman itu korban merasa takut dan mau untuk disetubuhi tersangka berulang kali. Hingga pada hari Minggu (22/10/2017) kemarin, korban disadari telah hamil selama tujuh bulan, tetangga pun mencurigai badan korban, dan melaporkan ke kepala dusun dan dilaporkan ke Polsek sunggal,” beber mantan Kapolsek Delitua ini.

Dengan pengaduan ini, kata Wira, polisi kemudian menangkap pelaku dari kediamannya pada Senin (24/10/2017) kemarin.

“Jadi sejak tahun 2007, ayah dan ibu korban meninggal dunia, sehingga korban diasuh oleh kakak dari ibu korban yang merupakan isteri tersangka. Akan tetapi pada tahun 2008, istri tersangka meninggal, sehingga tersangka sendiri yg menafkahi 3 anaknya dan korban,” sebut Wira.

Atas perbuatan biadabnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2, 3 subs pasal 82 ayat 1, 2 uu RI no 35 thn 2014 ttg perubahan atas uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya itu minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena dilakukan oleh orang yang mengasuh korban,” tandas Wira.