JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Selasa (24/10). Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.

Rapat Paripurna ini sendiri dihadiri 445 anggota saat diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan voting. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan ada 314 anggota yang setuju dari 445 anggota tersebut. Sehingga, Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati akan menjadi undang-undang.

"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," ujar Fadli seraya mengetok palu.

Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di telah menyampaikan pandangannya terhadap Perppu tersebut.

Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.

Di dalam dukungannya, sebanyak tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan. 

Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu tersebut.

Pengesahan Perppu Ormas ini diwarnai dengan demonstrasi di depan Gedung DPR. Sejumlah eleman masyarakat menolak perppu tersebut menjadi undang-undang karena dinilai membrangus kebebasan berserikat dan berkumpul. ***