LABUHANBATU - Seorang pria berinisial RMD (25) diciduk personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dari kediamannya di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang,  Labuhanbatu, Selasa (24/10/2017) sekira pukul 10.30. Meskipun sedang makan di kamarnya, personel membawa tersangka karena menemukan satu buah kaca pirek berisi sabu, satu batang rokok yang sudah dilinting bersama ganja, dua buah plastik kecil tembus pandang yang telah kosong, satu buah mancis warna putih, dan satu buah bong lasegar cap kaki tiga.

Guna pengusutan dan pengembangan untuk mengetahui nama dan lokasi tempat pelaku membeli narkoba, polisi langsung mengamankannya ke Polsek Bilah Hilir bersama barang bukti.

Informasi yang diterima GoSumut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi atas keresahan warga di seputar Dusun Sei Tampang adanya aktifitas pelaku yang kerap mengonsumsi sabu.

Tanpa menunggu lama, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP PS Simbolon langsung menurunkan anggotanya guna melakukan penyelidikan di TKP.

Ketika unit opsnal tiba di rumah pelaku, polisi melihat pelaku sedang makan di kamarnya. Melihat pelaku sedang makan, unit opsnal langsung melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan barang bukti di bawah tempat tidur berupa satu buah kaca pirek berisi sabu, satu batang rokok yang sudah dilinting bersama ganja, dua buah plastik kecil tembus pandang yang telah kosong, satu buah mancis warna putih, dan satu buah bong lasegar cap kaki tiga.

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar Kapolsek.