MEDAN - Hakim anggota Janverson memarahi jaksa dan memerintahkan jaksa Polim Siregar untuk melampirkan perjanjian kontrak pembelian enam unit kapal Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut tahun anggaran 2014 senilai Rp 8,7 miliar. "Mana ini perjanjian kontraknya jaksa," tanya hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10/2017) sore.

Hakim memarahi jaksa yang tidak bisa melampirkan perjanjian kontrak yang dinilai hakim semua bukti dalam kasus tersebut ada di perjanjian kontrak.

"Minta kontrak itu. Tangkap semuanya ini. Mana kontraknya, ini perkara tipikor. Harus ada itu kontrak yah kalau tidak tutup perkara ini. Dan ini perintah majelis, jaksa harus hadirkan kontraknya," tegas hakim anggota Janverson marah- marah.

Masih dengan nada marah, hakim juga memerintahkan jaksa untuk menangkap semua yang ikut terlibat dalam perjanjian kontrak.

"Tangkap semuanya dalam kasus ini. Itu perintah saya," ucap hakim marah.

Kemudian hakim memarahi jaksa Polim yang tidak dapat melampirkan kontrak pembelian kapal tersebut.

Mendengar perintah hakim, jaksa hanya diam dan mengatakan kontrak ada dengan penyidik.

Hakim pun berang. Jika kasus ini ditangani KPK, Janverson mengatakan habis semuanya.

"Ini direkam, dan saya tanggung jawab dengan ucapan saya. Kalau KPK yang pegang kasus ini maka habis kalian," jelasnya.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut Zulkarnaen dihadirkan menjadi saksi terdakwa Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan.

"Saya tidak tahu soal kontrak itu. Saya tidak bertanggungjawab untuk kontak pembelian kapal karena untuk tandatangan kontrak selanjutkan yang bertanggungjawab Kadis sekarang (Zonny Waldi)," beber Zulkarnaen.

Zulkarnaen dihadirkan menjadi saksi atas terdakwa Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan.

"Saya tidak pernah dilibatkan dan KPA juga tidak pernah memberikan laporan kepada saya," jelasnya.