MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, perpanjangan ini diterapkan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumut sebagai penyelenggara rekrutmen PPK dan PPS.

"Kami melakukan ini karena banyak laporan dari teman-teman (KPU) di daerah yang masih sedikit mendaftar untuk menjadi penyelenggara PPK dan PPS," kata Benget kepada wartawan, Minggu (22/10).

Meski ada perpanjangan, namun secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dari jadwal tahapan rekrutmen PPK dan PPS.

"Perpanjangan dimulai 21-23 Oktober 2017 dan bersamaan pada tanggal itu juga dilakukan tahapan penelitian berkas. Intinya tanggal 24 Oktober 2017 teman-teman (KPU) di daerah sudah mengumumkan hasil penelitian berkas," ucapnya.

Benget menjelaskan, dari seluruh tahapan rekrutmen yang berubah hanya tahap seleksi wawancara yang sebelumnya dijadwalkan selama tiga hari kini menjadi lima hari.

"Intinya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 seluruh rangkaian tahapan rekrutmen PPK dan PPS berakhir 11 November 2017," tandasnya.