PALAS-KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) secara resmi, Jum'at (20/10/2017) pukul 16:00 WIB menutup pendaftaran calon anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Palas dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas tahun 2018.

Berdasarkan data rekapitulasi akhir KPU Palas jumlah pendaftar PPK dari 12 Kecamatan sebanyak 200 pendaftar.

Dengan rincian Kecamatan Barumun, 26, Barumun Selatan,12, Ulu Barumun,15, Lubuk Barumun,25, Aek Nabara Barumun,17, Barumun Tengah, 22, Sihapas Barumun,10, Huristak,18, Sosa,20, Batang Lubu Sutam,10, Hutaraja Tinggi,10 dan Sosopan,15.

Sedangkan jumlah pendaftar calon PPS berjumlah 1366 pendaftar dari 303 desa ditambah Kelurahaan.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan menyatakan khusus untuk rekrutmen PPS direncanakan akan ada perpanjangan waktu, mengingat masih ada sejumlah desa yang sama sekali tidak ada pendaftar PPS-nya.

Menurut Amran, jika dihitung dari jumlah desa ditambah kelurahan sebanyak 304 dikali 6 per desa yang mendaftar jumlah pendaftar seharusnya 1824 orang. 
Perpanjangan waktu pendaftaran dapat dilakukan. "Sepanjang tidak melewati jadwal tahapan rekrutmen ad hoc sampai batas 11 November mendatang. Namanun demikian, dirinya belum dapat memastikan berapa lama penambahan waktu pendaftaran bagi PPS kerana akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut masalahnya persoalan ini menyangkut Pilkada serentak," bebernya.

Terkait masih adanya kekosongan pendaftar dari desa yang jauh dari pusat pemerintah kecamatan, tambahnya, tentu kita akan melakukan tabulasi data per desa sehingga dapat diketahui kenndala dan persoalan terlambat informasi sampai ke desa.

Selanjutnya strategi untuk mencari solusinya, sambung dia, KPU akan melaksanakan sistem jemput bola dengan meminta bantuan kepada pihak Dinas Pemerintah Desa dan Masyarakat (Pemdes-Penmas).

"Untuk menghubungi Kepala Desa dan Sekretaris desa,untuk mempertanyakan apalah informasi rekrutmen PPS telah sampai ke desa? Tentu akan didapat jawabannya tentang kendala keterlambatannya," tegasnya.