MEDAN- Dua orang pelajar asal Bireuen, Provinsi Aceh bernama Fajri bin Abakal (18) dan Abdullah (20) ditangkap oleh personil Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap di loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Dari keduanya petugas mengamankan dua buah koper berisi daun ganja seberat 48 kg.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi mengenai adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Medan dan Bukit Tinggi. 

"Kedua tersangka mengaku diupah sebesar Rp 400 ribu per Kg ganja. Dalam proses pengangkutan, medeka telah diberikan biaya akomodasi sebesar Rp 2 juta oleh pemilik ganja berinisial A yang merupakan warga Aceh," katanya.

Faisal menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengiriman tersebut di wilayah hukum mereka. Dalam pemeriksaan menurut Faisal, salah seorang pelaku bernama Fajri mengaku terpaksa menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membantu perobatan ayah dan adiknya.

"Pengakuannya karena orang tua dan adiknya sakit, sehingga dia punya utang kepada seseorang berinisial A yang menyuruhnya mengantarkan daun ganja tersebut. Namun pengakuannya akan terus kita dalami," ujarnya.

Dalam kasus ini kedua remaja tersebut dijerat pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.