MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan 16 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar. "‎Kita sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini. Dan kita akan lakukan pemeriksaan 16 orang itu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (19/10/2017).

Menurut Sumanggar perkara korupsi ini, sudah ditingkatkan dari penyeledikan (LID) ke penyidikan (DIK). Kemudian, penetapkan tersangka melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini.

"Dari penetapkan tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 13 orang dari rekanan dan 3 orang dari penyelenggara (dari Dinas PU Kota Sibolga)," sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, diduga telah terjadi penyimpangan. Selain karena pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan tersebut, juga ada dugaan karena sebagian dari pekerjaan itu belum waktunya atau belum seharusnya dibangun.

"Untuk kerugian negara dari hasil audit sementara dari penyidik Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk penghitungan kerugian negara akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Untuk kerugiannya negara belum final ini," jelas Sumanggar.

Dia menambahkan pihak Kejatisu terus melakukan pendalam kasus korupsi ini. Tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Masih terus dilakukan penyidikan dalam kasus ini," tandasnya.