MEDAN - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan moratorium (penghentian sementara) kasus siswa sisipan, yang terjadi di SMA Negeri 2 dan 13 Medan. "Moratorium dilakukan untuk menyelamatkan hak siswa atas pendidikan," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama orang tua siswa saat menyambangi kantor Disdik Sumut, Jalan T Cik Ditiro Medan, Rabu (18/10/2017).

Namun sayangnya, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis tak berada di kantornya.

Disampaikan Arist, kebijakan yang dilakukan Disdik Sumut dalam persoalan ini seharusnya tidak mengorbankan hak-hak anak atas pendidikan. Oleh karenanya, moratorium dalam konflik tersebut merupakan pilihan terbaik.

"Maladministrasi yang memicu persoalan ini berdampak terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Oleh sebab itu, Komnas PA hadir untuk menyelamatkan hak anak dengan menawarkan moratorium terhadap konflik yang terjadi. Apalagi sudah empat bulan berjalan tak kunjung terselesaikan," ungkap Arist.

Menurutnya, moratorium yang ditawarkan terhadap kasus itu untuk mencari solusi yang lebih baik, dengan tidak mempersalahkan anak atau tetap mendapatkan haknya. Selain itu, hal-hal yang perlu diperbaiki dapat segera dilakukan.

"Pada saat moratorium diberlakukan, anak-anak tetap sekolah seperti biasa. Masa moratorium tergantung kesepakatan bersama," tutur Arist.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain kepada Disdik Sumut, pihaknya juga akan menyampaikan kepada gubernur Sumut supaya menggunakan hak diskresinya. Tujuannya, supaya persoalan ini tidak terjadi lagi ke depannya dan hak anak dapat terjaga.

Sementara, Kepala Seksi Kurikulum Disdik Sumut Saut Aritonang mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang berlaku. PPDB Online termasuk dalam Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koruspgah) KPK.

Makanya, saat pembahasan dihadiri juga para stakeholder penegak hukum dan jajaran pemerintahan. Mulai dari pembentukan sampai hari H pelaksanaannya, dilakukan apa yang seharusnya dilakukan.

"Kami selaku aparatur negara tentu tidak mungkin melanggar peraturan. Apa yang diperintahkan oleh perundang-undangan kepada kami, itulah yang dilakukan. Jadi, sampai saat ini kami masih menjalankan putusan yang sudah tetapkan," kata Saut.

Dia menyatakan, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan surat untuk mengeluarkan para murid tambahan dan dipindahkan ke sekolah swasta. Namun, tetap juga bertahan atau memaksakan agar mereka tetap bersekolah.

"Kita lihat bagaimana nanti. Apabila pimpinan memerintahkan seperti itu (moratorium), maka kita laksanakan," tukasnya.