MEDAN - Berkas perkara milik tujuh tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu), dinyatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lengkap (P-21). "Berkas perkara tujuh tersangka sudah P-21. Kemudian sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (18/10/2017).

Berkas perkara itu, milik mantan Kepala BPAD Pemprov Sumut, Hasangapan Tambunan, ‎Syahril selaku ketua Panitia Lelang, Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris lelang dan Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima.

Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, Rahmat Syah yang menjabat sebagai ‎ anggota panitia lelang dan Willian Josua Butar Butar sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega.

Untuk saat ini, ke-7 tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.‎ Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ‎ negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

"Dalam kasus korupsi pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp 11 miliar pada APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2014," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.‎

Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.