PALAS - KPU RI memberi kesempatan tenggat waktu 1x 24 jam bagi Partai Politik(Parpol)yang belum lengkap berkas dokumen persyaratan pendaftaran sampai berakhir pendaftaran.

KPU menempuh kebijakan ini,untuk memberikan perlalukan yang setara bagi Parpol yang sudah datang ke KPU melakukan pendaftaran.Tetapi masih melengkapi dokumen persyaratan atau sedang melengkapi data dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal itu disampaikan Plh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui surat edaran Nomor : 585/Fl.01.1.SD/03/KPU/X'2017 tanggal 16 Oktober tentang pendaftaran akhir Parpol peserta pemilu 2019 .Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/kota se Indonesia,

Disebutkan, sampai batas waktu pendaftaran pukul 24 00,masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengaupload berkas kedalam Sipol.Partai Politik bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1x24 jam,terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran.

Mengacu surat edaran KPU RI tersebut. Sesuai data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas(Palas)sampai batas akhir pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017) pukul 24.00 Terdapat 3 Parpol yang belum lengkap dokumennya,kata Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution,Selasa(17/10/2017) dinihari

Dikatakan,ketiga Parpol yang berkasnya dokumennnya belum lengkap antara lain, PKB,Republik dan Idamam.

Sedangkan 14 Parpol lainnya didaerah itu yang telah lengkap dokumen persyaratan pendaftaran dan memenuhui batas minimal keanggotaan merujuk data dari Sistem Informasi Partai Politik(Sipol) adalah PDI-P, PPP, Golkar, PBB, Gerindra, PKPI, Nasdem, Hanura, Garuda, PAN, PKS, Demokrat, Perindo, PSI,terangnya

Dalam isi surat edaran itu, kata Indra, batas minimal parpol harus memiliki 1.000/1 anggota dari jumlah penduduk dikabupaten setempat sebagaiama dalam keputusan KPU Nomor: 165/HK.031-Kpt/03'KPU/IX/2017,katanya.

Disebutkan, apabila pengurus parpol tingkat Kabupaten tidak dapat melengkapi dokumen pesyaratan sampai batas waktu pemberian kesempatan 1x24 jam ."KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi melaporkannya kepihak KPU RI paling lambat tiga hari setelah berakhirnya pemberian kesempatan,"ungkapnya

Sebelumnya KPU setempat telah menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politik di daerah itu untuk melakukan verifikasi data menjelang Pemilu 2019.

"Tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman tentang proses pendaftaran parpol peserta pemilu menggunakan Sipol, sebelum proses pendaftaran di KPU," tandasnya.