MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar. "Iya, kita sudah tetapkan Edita sebagai tersangka. Dia selaku PPK dalam korupsi ini, dan baru ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (16/10/2017).

Sumanggar menjelaskan penetapan Edita sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu.

"Dia ditetapkan berdasarkan ekspos penyidik. Dia diduga turut terlibat dengan tersangka lainnya," urai Sumanggar.

Sumanggar juga mengaku kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk keterlibatan mantan Kepala Bapemas Amran Utheh, Sumanggar menyebutkan masih dalam tahap penyelidikan di Kejatisu.

"Belum bisa kita simpulkan karena pemeriksaan masih terus berjalan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.