TUBAN - Sedang asyik berduaan di dalam kamar kos, dua pasangan yang mengaku sudah mempunyai hubungan suami istri dengan menikah secara siri terjaring razia tempat kos yang dilakukan oleh jajaran Polsek Semanding, Polres Tuban, Sabtu (14/10/2017) pagi.

Lantaran tak bisa menunjukkan surat nikah atas hubungannya, kedua pasangan yang mengaku pasangan suami istri itu langsung diamankan oleh petugas. Mereka dilakukan pendataan dan pembinaan untuk mencari kebenaran hubungan mereka.

"Dua pasangan kita amankan dalam kegiatan ini. Mereka mengaku kalau sudah kawin siri," terang AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban.

Informasi yang dikutip GoNews.co dari beritajatim.com, penggrebekan rumah kos itu dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari jajaran Polsek Semanding bersama dengan TNI dan Satpol PP.

Petugas melakukan pemeriksaan tempat kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Pertama kali petugas memeriksa tempat kos yang berada di Dusun Jarkali, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Satu persatu kamar yang ada di tempat kos itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan tersebut.

Ketika melakukan pemeriksaan tempat kos itu, petugas menemukan dua pasangan pria wanita yang kedapatan berada dalam satu kamar. Ketika dilakukan pemeriksaan, kedua pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah yang menunjuk sebagai pasangan sah.

"Kedua pasangan itu kita lakukan pendataan. Kemudian mereka kita amankan untuk dilakukan pembinaan oleh petugas," tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Bina Kusuma Semeru II guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Tuban. Yakni dengan sasaran rumah kontrakan, tempat kos-kosan, minuman keras (Miras) serta Narkoba.

"Dalam kegiatan kali ini kita memeriksa empat tempat kos di wilayah Kecamatan Semanding. Sedangkan untuk sasaran Miras dan Narkoba tidak kita temukan," pungkasnya.***