JAKARTA - Mantan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Hifni Hasan SH MH menilai usulan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Emas (Prima) blunder.

Pasalnya, dalam perubahan Perpres yang beredar di kalangan olahraga tersebut ada pihak ketiga yang terlibat menggantikan posisi Prima.

"Usulan perubahan Perpres Prima itu jelas blunder. Makanya, saya berharap Presiden Joko Widodo perlu mengkaji ulang usulan tersebut. Khawatir jika itu ditandatangani akan menabrak Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN)," kata Hifni di Jakarta, Minggu (15/10/2017).

Tadinya perubahan Perpres yang dimaksudkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tujuan memotong birokrasi, tetapi Hifni melihat perubahan tersebut sama sekali tidak mengakomodir keingingan tersebut.

"Jika pemerintah ingin memotong birokrasi dengan memberikan kepercayaan penuh terhadap induk-induk organisasi (PB/PP) tak perlu lagi ada pihak ketiga yang terlibat. Jadi, tanggung jawab prestasi sepenuhnya ada di PB/PP," tegasnya.

Untuk mendukung tercapainya prestasi sesuai yang diharapkan, Hifni mengusulkan High Performance Programme (HPP) yang diterapkan Prima tetap dijalankan dalam meningkatkan prestasi atlit Indonesia menuju Asian Games 2018.

"Prima itu kan program. Jadi, High Performance Director (HPD) yang ada di Prima itu harus dilekatkan di PB/PP yang menjalankan pelatnas," katanya.

Hasil rapat harmonisasi atas Rancangan Perpres tentang Peningkatan Prestasi Olahga Nasional yang dikoordinaskan Kemenkumham di Kantor Kemenkumham Jakarta, Kamis (12/10/2017), kata Hifni, secara yuridis formal rancangan Perpres peningkatan prestasi olahraga nasional mengadopsi muatan materi Perpres Prima.

Hanya saja, sebutnya, perubahan hanya terjadi pada judul dari Prima menjadi peningkatan prestasi dan mengganti istilah atlet andalan menjadi atlet berprestasi serta melikuidasi keberadaan Dewan Nasional Prima dan Satlak Prima.

Kemudian, kata Hifni, pelaksanaan operasional penyelenggaran Prima yang dilaksanakan oleh Satlak diambil alih Pemerintah dalam hal ini Menteri yang pelaksanaannya dialihkan secara langsung ke induk-induk cabang olahraga (PB/PP) dan National Paralympic Committe (NPC).

Dengan ketentuan yang dialihkan ke cabor dapat dibantu pengawasannya oleh KONI sedangkan yang palimpik langsung oleh NPC.***