MEDAN - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Oxygen Central di RSUD Kumpulan Pane, Tebing Tinggi terlihat santai dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/10/2017). Adapun ketiga terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanin yakni Sekretaris RSUD Kumpulan Pane, Darwin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Yanis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan,"ucap jaksa hadapan Ketua Majelis Hakim, Saryana.

Selain itu, untuk terdakwa M Yanis juga dibebankan jaksa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp115 juta subsidair 15 bulan kurungan penjara.

Saat diwawancarai, ketiganya mengaku akan mempersiapkan jawaban mereka pada nota pembelaan.

"Kita dengar saja pekan depan pada saat pembelaan," pungkas ketiganya kompak.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2016 lalu, namun ketiganya belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Pada pertengahan tahun 2017 ketiganya baru dilakukan penahanan.

Ketiganya didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) jenis Oxygen Central sebanyak 100 unit bersumber dari APND 2012 senilai Rp1,2 miliar yang merugikan negara sebesar Rp228 juta.