PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis (12/10/2017). Komisioner KPU Palas Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Amran Pulungan mengatakan, PPK dan PPS yang akan direkrut ini nantinya akan bekerja selama 9 bulan selama tahapan pilkada serentak 2018.

"Adapun syarat untuk menjadi PPK dan PPS sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dari PKPU nomor 3 Tahun 2015 hanya berubah pada syarat usia yang dulunya minimal 25 tahun, sekarang ini minimal usia 17 tahun. Dan syarat lainnya sudah jelas pada Pasal 18 PKPU Nomor 12 Tahun 2017," ujarnya.

Mengenai jumlah yang akan diterima, kata dia, sebanyak 60 PPK atau terdiri dari 5 peserta dari 12 kecamatan.

"Jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak tiga orang di setiap desa atau kelurahan dikali 303 desa tambah 1 kelurahaan di Kabupaten Palas sehingga totalnya menjadi 912 PPS," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK dan PPS, diminta untuk mendaftarkan diri dan mengikuti proses rekrutmen yang telah dijadwalkan.

"Filenya bisa di download di website KPU Palas www.kpu-kabpadanglawas.go.id.," jelasnya.

Adapun proses seleksi, calon PPK dan PPS akan mengikuti seleksi berkas, tes tertulis hingga tes wawancara.

"Pengumuman anggota terpilih pada 2 November dilanjutkan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas PPK dan PPS yang berlangsung pada 11 November," pungkasnya.