Tarutung-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) mengungkap bahwa bakal ada lebih satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendirian 1 unit stone crusher (mesin pemecah batu) di Perusahaan Daerah (Prusda) Industri dan Pertambangan Pemkab Taput. Demikan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Taput, Simon Morrys SH di Tarutung.

Simon menyebut, dia akan mengupayakan secepat mungkin kasus ini dituntaskan, agar ada kepastian hukum dengan menetapkan tersangka dan membawa ke persidangan untuk dituntut serta selanjutnya hakim memutus.

“Kita tidak akan pernah bermain-main dengan hal penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Apalagi sekarang dalam hal pasal 2 dan 3, yakni dalam hal menetapkan tersangka itu dengan ada masifnya dan upaya-upaya pemerasan, kita tidak serta-merta gampang menetapkan tersangka,” terang Simon kepada medanbisnisdaily.com.

“Sebenarnya, kalau saya mau buka dari mulai penyelidikan, kita sudah ada tafsiran kekurangan pekerjaan pengadaan stone crusher Prusda Industri dan Pertambangan. Namun kita belum bisa rilis sebelum ada betul-betul pernyataan dari ahli dan auditor,”ungkap Simon lagi.

Sambung Simon, sebelumnya Kejari bersama ahli dari USU dan pihak Prusda Industri dan Pertambangan telah bersama melakukan investigasi lapangan. Jadi pihak Prusda itu melihat. Artinya, investigasi tidak dilakukan secara sepihak. Jadi, berimbang.

“Penuh dengan prosedur yang baik, kita laksanakan dan transparan. Jadi, kita tidak melakukan investigasi lapangan itu secara sepihak. Tersangka dalam kasus ini, akan ditetapkan lebih dari 1 orang. Dengan lebih dari 5 penyimpangan dan akan kita urai dalam surat dakwaan. Mudah-mudahan November tersangka sudah ditetapkan. Saya tidak mau kasus ini berlama-lama. Saya tidak ingin penindakan kasus ini hingga ‘berulang tahun’,”ujar Simon.

Pada Rabu (13/9/2017), tim Kejari Taput, menggeledah di Kantor Perusda Pertambangan dan Industri Kabupaten Taput.

Penggeledahan dilakukan, sebagai tindaklanjut pemeriksaan yang dilakukan pada bulan Juli 2017 terhadap Dirut Perusda Industri dan Pertambangan berinisial SS, sejumlah dewan pengawas yang merupakan pejabat Pemkab Taput.

Pengadaan pengadaan dan pendirian 1 unit stone crusher bersumber dana APBD Taput tahun anggaran 2015 senilai Rp 2.138 miliar.