MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyebutkan Surat Keterangan (suket) berisi identitas warga yang belum memiliki KTP Elektronik menjadi salah satu kerawanan jelang Pilgubsu 2018.

Kerawanan ini terjadi karena surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak memiliki spesifikasi tersendiri untuk memastikan keaslian dari suket tersebut.

"Ini kerawanan besar, karena sangat gampang dipalsukan," kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Rabu (11/10).

Potensi kerawanan ini menurutnya sudah mereka sampaikan saat rapat kerja bersama jajaran Pemprovsu dan Dinas Kependudukan. Dalam rapat tersebut KPU meminta agar Disdukcapil membuatkan spesifikasi khusus yang memudahkan jajaran KPU mendeteksi keaslian dari dokumen suket dimaksud.

"Kemarin yang kami usulkan yakni pembuatan barcode. Jadi dengan bantuan tersebut kita tinggal scan dan langsung tau itu asli atau tidak," ujarnya.

Hingga saat ini jajaran KPU menurutnya masih menunggu adanya solusi dari Disdukcapil untuk menghindari kerawanan tersebut. Padahal dalam rapat dengan jajaran pihak keamanan, persoalan ini juga menurutnya menjadi salah satu pembahasan utama karena berkaitan langsung dengan hak politik masing-masing warga.

"Data yang disampaikan Disdukcapil waktu itu saja ada jutaan warga di Sumut yang masih belum memiliki E KTP dan hanya memiliki surat keterangan. Ini kan jumlah yang sangat rawan dianfaatkan untuk kepentingan politik. Makanya ini juga menjadi tanggungjawab Disdukcapil. Dalam penetapan DPT nantinya, Disdukcapil harus ikut duduk bersama, jadi kalau ada masalah seputar masalah data kependudukan, mereka yang akan menjelaskan," ungkapnya.