LUBUKPAKAM – Wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang disebut-sebut sebagai ‘surga’ bagi ‘pengusaha nakal’ yang menjalankan usahanya secara ilegal. Selain lokasinya yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Deliserdang, wilayah Pantai Labu juga jauh dari keramaian, sehingga memungkinkan untuk membuka usaha ilegal, karena masih banyak tanah rawa yang kosong yang jarang terpantau oleh instansi berwenang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Seperti usaha pengolahan Crude Palm Oil (minyak sawit mentah) yang beroperasi di Dusun IV, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu. Usaha pengolahan mini yang disebut-sebut dikelola Ahok/Aguan dengan membeli sawit (berondolan) itu, kabarnya sudah beroperasi selama lima tahun dan tanpa plank perusahaan.

Namun, hingga kini Pemkab Deliserdang sepertinya tak berkutik untuk menindak pabrik CPO yang disinyalir tak memiliki izin itu.

“Macam pabrik mini lah modelnya. Seperti mengolah kulit sawit mereka di situ untuk mengambil sarinya. Tapi aku tak tahu kalau ada apa tidak izin mereka itu,” sebut Kabulan pada Selasa (10/10).

Ironisnya, limbah hasil pengolahan itu dibuang di belakang pabrik sehingga menimbulkan aroma tak nyaman. Ahok, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi pabrik menyebutkan jika pabriknya sudah memiliki izin, meski dia tidak bersedian memperlihatkannya.

“Mana ada zaman sekarang ini perusahaan yang tidak memiliki izin, karena Polres Deliserdang dan Polda Sumut sudah dekat ke sini,” sebut Ahok sambil berlalu ke ruangan pabriknya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Artini S Marpaung. saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan akan mengecek lebih dulu soal ada atau tidaknya izin pembuangan limbahnya.

“Tidak kita hafal seluruh usaha yang ada izin pembuangan limbahnya. Nanti akan saya suruh staf ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Terimakasih atas informasinya,” sebut Artini S Marpaung.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Jonas Damanik, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sedang rapat. Namun, salah seorang stafnya bernama A Salim Pane yang menemui wartawan mengarahkan ke bagian pendaftaran.

A Salim Pane pun menyuruh seorang stafnya di bagian itu untuk mengecek izin usaha yang dikelola Ahok/Aguan. Namun, tidak ditemukan data yang ada pada komputer.
“Secara online pun sudah bisanya melihat usaha itu terdaftar atau tidak. Jadi tak capek-capek lagi,” terangnya sambil menunjukkan tampilan www.perizinan.deliserdangkab.co.id, dari hp jenis android miliknya.