MEDAN-Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai melakukan penerimaan berkas verifikasi partai politik (parpol) yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

Hal itu dilakukan oleh KPU Kota Medan sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan, baru dua parpol yang mengantarkan dokumen yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Sampai hari ini hingga pukul 16.00 WIB partai yang datang untuk menyerahkan berkas baru Perindo kemarin dan PSI hari ini," kata Herdensi turut didampingi Komisioner KPU Medan, Agussyah Damanik, di Kantor KPU Medan, Selasa (10/10).

Namun, lanjutnya, berkas yang diserahkan Perindo Kota Medan harus dikembalikan karena belum lengkap.

"Setelah melakukan pemeriksaan, lalu dokumen itu dicocokkan dengan Formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol. Jika tidak sesuai maka dilakukan perbaikan dan pengembaliannya itu sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB," tambahnya.

Sementara Ketua PSI Kota Medan, Patar Silitonga, saat mengantar berkas ke KPU Medan, mengaku optimis bisa lulus dalam verifikasi.

"Sebagai partai yang baru terjun ke dunia politik, kita optimis dapat lulus verifikasi dan tentu harapan utama kita dapat ikut berpartisipasi dalam pemilu 2019 mendatang," ucapnya.