MEDAN - Petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia berhasil menangkap tujuh pelaku penganiaya personel Unit Reskrim Polsek Helvetia Brigadir Efendi Ginting dari lokasi berbeda. Ketujuhnya yakni Eli Asa alias Tiro (45) penduduk Jalan Stasiun Dusun I No. 43 Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rahmad Khair Als Amek (42) warga Jalan Stasiun Dusun I Desa Tanjung Gusta Sunggal, Deliserdang, Abdul muis Hasibuan alias Ucok Orok (63) warga Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang, Irfan Hasibuan alias Ipan (35) warga Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta, Sunggal Deliserdang, Sutan Kusuma aliad andi (18) warga Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Deliserdang, Abdul Hakim (65) warga Jalan Stasiun Dusun I Desa Tanjung Gusta Deliserdang dan Teguh Indra Pratama (19) warga Jalan Kelambir V Gang Ojong Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya para pelaku penganiayaan.
"Benar, para pelaku diringkus dari lokasi terpisah pada Minggu, (8/10/2017)," ujar Kompol Daniel, Selasa (10/10/2017).

Diungkapkannya, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap personel Unit Reskrim Polsek Helvetia bernama Brigadir Efendi Ginting dan dan seorang informan bernama Fadli Marpaung di Jalan Stasiun Dusun I Tanjung Gusta pada Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 22.00.

"Jadi, korban saat melakukan penggerebekan diteriaki rampok oleh pelaku. Warga yang terprovokasi langsung menganiaya korban," ungkap Daniel.

Padahal, Daniel menerangkan, korban telah menyebutkan identitasnya sebagai anggota polri. "Korban sudah menerangkan bahwa ia merupakan anggota polri. Namun, warga yang terprovokasi tetap menganiaya korban," terang Daniel.

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menyebutkan, korban yang tidak terima dianiaya langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap para tersangka," sebutnya.

Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.