PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas sosialisasikan pencalonan bagi bakal perseorangan pemilihaan Bupati dan Wakil Bupati Palas 2018 mendatang, Jumat (6/10/2017) di Aula Hotel Grandika Sibuhuan. Acara yang dihadiri tokoh masyrakat, masyrakat umum, pimpinan ormas, lembaga swadaya masyrakat (LSM) dan para pendukung bakal calon perseorangan, tampak hadir Intel Kejari Palas Dafit Riadi, Perwira Penghubung, Kapolsek Barumun AKP Sudirman dan Kesbang Palas.

Ketua Panitia pencalonan indepedent H. Darwin Hasibuan mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar calon perseorangan memahami syarat prosedur dan tata cara pencalonan sesuai ketentuan peraturan dasar pelaksanaan UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Keputusan KPU Palas No 032/HK.03.1.KPT/KPU-KAB/1221/X/2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas 2018.

Ketua KPU Palas Syafaruddin Dalay mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para bakal pasangan calon perseorangan dapat memahami segala ketentuan syarat dan tata cara tahapan dukungan dan proses penfaftaran.

"Diharapkan, momentum sosialisasi ini dapat mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas," katanya.

Selain itu, pihaknya berharap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil dapat berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat menyongsong demokrasi rakyat 2018 mendatang.

Di tempat yang sama, Komisioner KPUD Rahmad Habinsaran Daulay S.Ag Divisi Tehnis dan Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan menerangkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Bupati/Wabup melalui jalur perseorangan harus melalui beberapa tahapan verifikasi. Tahapan tersebut yaitu verifikasi jumlah dukungan dan sebaran dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Verifikasi jumlah dukungan perseorangan minimal sebanyak 15.897 e-KTP dan tersebar minimal di 7 kecamatan se-Palas. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi yaitu menyesuaikan antara administrasi kependudukan dengan data yang ada di formulir model B. 1 KWK perseorangan. Dan terakhir verifikasi faktual yaitu menelusuri secara langsung ke lapangan data-data yang ada di formulir model B.1 KWK dan mencocokannya ke masyarakat," paparnya.

Sebagaimana yang diketahui, tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan untuk Pilbup 2018, dimulai pada 8-10 Januari 2018 mendatang.