ASAHAN - Hendri Sinaga (21), residivis kasus pembongkaran rumah dan pencurian burung walet ini kembali ditangkap polisi, Jumat (6/10/2017). Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit tabung gas elpiji. Informasi didapat, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan Isman (61) warga Jalan S.M Raja No 44 Kelurahan Kisaran Timur Asahan yang rumahnya dibongkar maling. Dan dari dalam rumahnya berupa barang berharga 10 Buah gas tabung Elpiji Ukuran 3 Kg, 1 Unit TV merek LG ukuran 42 Inchi, 1 Unit DVD player, dan 1 Unit Ampi merek BMB raib.

Atas dasar laporan korban tersebut, tim unit jahtanras Polres Asahan turun kelokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Setelah mendapat ciri-ciri pelaku dan identitasnya, unit jatanras kemudian bergerak langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kisaran.

Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumah. Kemudian unit jatanras langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 2 unit tabung gas elpiji.

Kanit jahtanras Ipda Khomaini dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya Sugi (DPO). Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung ke Tebing Tinggi.