MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat kost seorang pengedar ganja di Desa Pertampilen. Dari penggerebekan rumah kost di Jalan Salam Tani Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu tersebut, petugas berhasil menyita 19 paket ganja kering siap edar berikut pemilik barang haram tersebut bernama Andi.

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Coky Meliala didampingi Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut.

"Benar, penggerebekan dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Coky menjawab GoSumut, Kamis (5/10/2017).

Orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini mengungkapkan, selain mengamankan Andi, petugas juga menyita 19 paket ganja kering, ranting ganja dan uang tunai sebesar 128 ribu.

"Selanjutnya, usai diamanakan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Pancurbatu guna menjalani proses selanjutnya," ungkapnya.

Selain itu, Coky menambahkan, imbas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.