MEDAN - Sebanyak 45 pegawai Lapas dan Rutan di Sumut, yang terlibat narkoba akan segera dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut). "Kita akan segera pecat 45 pegawai positif narkoba, karena itu virus. Kemana saja menjadi virus. Jadi selayaknya kita pecat. Ada 45 orang saya kerangkeng itu dan lagi menunggu pemberhentian (pemecatan) saja. Ini saya sedang usulkan pemecatan," ungkap Kepala Kanwil Kemenkuham Sumut, Liberti Sitinjak ‎kepada wartawan di Kantor Kemenkuham Sumut di Medan, Selasa (3/10/2017).

Liberti mengatakan dengan tegas tidak ada ampun, bagi petugas Lapas dan Rutan yang terlibat narkoba. Meski ada solusi yang lain seperti dilakukan rehabilitas. Namun, hal itu bukan solusi dan pemecatan adalah solusi terbaik.

"Kalau direhab ada jaminan menjadi bagus," kata Liberti.

Dia menambahkan jumlah pegawai terlibat narkoba akan bertembah. Atas. Hal itu, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan urine seluruh pegawai secara acak dan tiba-tiba akan dilakukan secara internal dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

"Saya yakin, masih banyak lagi dan belum ketangkap. Karena, kita terbatas waktu dan SDM. Kalau melakukan tes urin harus secara seporadis. Jangan Ka UPT (Unit Pelayan Terpadu), Ka Kanwil tes urine. Siapa dia?, semua harus tes urin," tandasnya.