JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengajak seluruh elemen menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto . Karena walau bagaimanapun, Indonesia merupakan negara hukum.

Sebab itu, ketika hukum telah memutuskan mencabut status Novanto sebagai tersangka ?dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), maka semua pihak harus menghormatinya.

"Kalau soal Pak Novanto bebas lewat praperadilan itu harus dipatuhi. Negara kita merupakan negara hukum," kata Zulkifli Hasan saat sosialisasi Empat Pilar MPR  dan pelantikan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Al Wasliyah di Gedung Joang 45, Jakarta, Sabtu (30/9/2017) kemarin.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dapat menempuh cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dia mencontohkan, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang sebelumnya menjerat Novanto sebagai tersangka, jangan malah terpancing melakukan upaya-upaya yang tak dapat dibenarkan oleh hukum.

"Jadi kalau enggak puas ada banyak jalan, terserah KPK mau menempuh cara yang mana. Intinya semua pihak harus menghormati putusan hukum yang ada," tegas dia mengingatkan.

Sebelumnya, Jumat (29/9/2017)  Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah secara hukum. ***