JAKARTA - Pengacara Elza Syarif mengatakan tidak akan mencabut keterangannya di persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebut anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mengancam Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan.

Bahkan Akbar Faisal sendiri sudah melaporkan Elza ke Bareskrim Polri setelah somasinya kepada sang pengacara  tidak digubris.

Namun sebaliknya, Elza pun sudah melaporkan Akbar ke Bareskrim dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Saya tidak bersedia mencabut keterangan saya," kata Elza saat menjalani persidangan di MKD, Senin (2/10/2017).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, itu Elza mengaku mengadu karena secara psikologis dan kejiwaan dirinya dan keluarganya terancam dengan tindakan Akbar. Sejauh ini, kata Elza, tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan antara dirinya dan Akbar.

Elza merasa Akbar sudah menggebu-gebu menghajarnya, mulai dari WhatsApp, dan media massa maupun media social lain. Elza menambahkan, sebagai wakil rakyat Akbar sebelum marah harusnya bertanya kepada Elza. Apalagi, mereka saling kenal. "Alangkah baiknya WhatsApp ke saya mengajak bertemu untuk berbicara apa yang terjadi. Itu lebih baik dan saya senang hati akan terbuka menjelaskan. Tapi ini tidak, dia bertubi-tubi menyerang saya, pokoknya saya wajib mencabut keterangan saya di persidangan," katanya.

Bahkan, lanjut Elza, kalua tidak mencabut keterangannya du persidangan, maka Akbar mengancam akan bertarung dengannya. "Dan saya menjadi musuh dia sampai di neraka. Kan tidak mungkin dia nekan, hajar saya,saya minta maaf. Kan tidak lucu,” kata Elza menjawab pertanyaan anggota MKD di persidangan itu. 

Dia menegaskan, tidak pernah mengancam Akbar. Elza mengaku punya bukti Akbar yang mengancam dan menyomasinya dengan keras terlebih dahulu. Bahkan, ujar Elza, dengan kata-kata yang tidak sopan. “Saya sudah bilang ‘pak saya mohon maaf tidak bisa memenuhi permintaan bapak karena UU tidak membolehkan dan segala macam’. Saya tidak punya pilihan lain untuk memenuhi permintaan (Akbar),” paparnya.

Dia membantah melapor ke Bareskrim dan MKD karena takut dijadikan seperti Miryam S Haryani. Menurut Elza, hubungannya dan Yani, panggilan Miryam, cukup dekat. Kala itu, kata dia, Yani  datang kepadanya sudah seperti kakak dan adik, bukan hubungan lawyer dan klien.  Dia mengatakan, Yani curhat kepadanya sebagai teman, bukan klien. Elza tidak punya kuasa apa pun, termasuk menerima fee dari Yani.

"Saya bukan takut akan jadi seperti Yani, dan saya tidak mau jadi seperti Yani. Saya sebagai lawyer, dosen, tentu sebagai orang mengerti hukum tidak terlibat e-KTP. Tapi, saya banyak tahu cerita ini dari Nazaruddin,” jelas Elza.

Dia menambahkan, soal kasus e-KTP  itu  merupakan urusan KPK. Namun,  Elza menegaskan, sebagai saksi dia wajib memberikan keterangan di bawah sumpah. Pun demikian seperti di MKD ini, Elza  memberikan keterangan di bawah sumpah. "Jadi intinya bukan soal takut, saya tegaskan  saya tidak takut. Tapi, ini menyangkut psikologis, nama baik, harga diri, harkat dan martabat saya dan keluarga saya," paparnya.

Sebelumnya, Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri  atas dugaan pencemaran nama baik terkait kesaksian sang pengacara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Agustus lalu. “Tindakan Elza ini saya pahami sebagai bagian dari skenario Nazaruddin untuk merusak kehormatan DPR dan orang per orang," kata Akbar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). ***