ASAHAN - Parlindungan (62) ditangkap unit jahtanras Polres Asahan saat merekap togel di dalam kamarnya di Dusun IV Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Sabtu (30/9/2017). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 370 ribu, satu unit HP Nokia yang berisi nomor pesanan, selembar kertas kecil berisi angka pembelian togel dan satu buah pulpen.

Kanit jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya judi togel di daerah Aek Loba.

Mendapat informasi tersebut, unit jahtanras langsung melakukan pengintaian dirumah pelaku. Selanjutnya tim langsing melakukan penangkapan didalam kamarnya.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna keperluan pemeriksaan lebihlanjut," jelasnya.