MEDAN - Adi Giovani Ginting, warga Jalan Pinus II Kel Mangga, Medan Tuntungan, harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Pasalnya, pemuda yang menjadi driver Grab Car ini menggasak iPhone 7+ milik penumpangnya. “Penumpang yang menjadi korban adalah warga Palestina yang kebetulan sempat memesan taksi online kepada pelaku. Jadi, pada 12 September lalu korban bernama Hasan Imbada Al Tayeh dijemput pelaku di kawasan Jalan AH Nasution,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Jumat (29/9/2017).

Dijelaskannya, ketika itu korban meminta kepada pelaku mengantarnya ke Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto. Setelah sampai di sana, korban pun turun dari mobil.

Tanpa sengaja, korban meninggalkan ponselnya di dalam mobil pelaku.

“Setelah tersadar ponselnya tertinggal di dalam mobil pelaku, korban meminta kakaknya menghubungi manajemen Grab di Medan. Namun, kala itu pelaku tidak mengakui ada barang yang tertinggal,” sebut Febri.

Karena pelaku tak mau mengaku, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melacak IMEI smartphone tersebut.

“Dari penyelidikan, ponsel korban itu memang ada pada tersangka. Tanpa membuang waktu, kami langsung menangkapnya,” tukas Febri.