MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyesalkan keputusan yang diambil Satlantas Polrestabes Medan menjual SIM bekas ke pengepul. Ribuan SIM bekas yang disita Polda Sumut dari sebuah rumah kontrakan Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, didapat para pelaku dengan membelinya dari pengepul.

Dari informasi yang dihimpun, Satlantas Polrestabes Medan menjual SIM yang telah habis masa berlakunya kepada pengepul CV Rezeki Bersama di Marelan.

"Jadi mereka bisa dapat banyak. Nah, SIM, bekas inilah yang mereka sortir. Harusnya SIM ini digunting supaya tidak bisa dipakai lagi. Tapi kenapa masih ada yang dalam kondisi bagus? Inilah yang akan kita usut," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfalah, Jumat (29/9/2017).

Di dalam rumah kontrakan tersebut polisi mengamankan tiga pelaku yakni, Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33), keduanya berperan sebagai pencetak SIM palsu.
Lalu, anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35), bertugas sebagai pencari pemesan SIM.