MEDAN - Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Elisabeth mengatakan pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Selain dialokasikan untuk pembangunan daerah, minimal 50 persen pajak rokok daerah juga harus digunakan untuk membangun kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pengendalian tembakau. "Pajak rokok daerah ini harus bisa digunakan seoptimal mungkin untuk membiayai pembangunan kesehatan. Khususnya yang terkait dengan upaya pengendalian tembakau, dan masyarakat sipil harus berpartisipasi dalam memonitoring penggunaannya" ungkapnya dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) bertemakan Membangun Partisipasi Masyarakat Sipil Untuk Transparansi Penggunaan Pajak Rokok, Kamis (28/9/2017).

Elisabeth menuturkan, realisasi pajak rokok provinsi Sumatera Utara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir juga terus meningkat. Ia memaparkan, data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara. pada 2014 realisasinya hanya sebesar 72,13 persen, lalu naik pada 2015 menjadi 102,64 persen, dan kembali naik di tahun 2016 menjadi 133,77 persen atau setara dengan Rp. 759.834.269.464,00.

Untuk itu Ia berharap dengan sumber pendanaan yang cukup besar dari pajak rokok, seharusnya program-program kesehatan yang telah disusun Dinas Kesehatan Kota Medan dapat terealisasi. Pemko Medan harus mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai amanah UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Permenkes No. 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Pajak Rokok Daerah bidang Kesehatan.

Masyarakat sipil dan stakeholder lainnya diharapkan dapat berpartisipasi dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengunaan pajak rokok, hal ini penting untuk transparansi anggaran, karena menurutnya dibeberapa daerah Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menemukan pelanggaran atas penggunaanya.

Sementara itu, Kepala Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Medan, dr. Pocut Fatimah Fitri mengapresiasi partisipasi masyarakat sipil untuk berbartisipasi dalam penggunaan dana pajak rokok daerah, khususnya Kota Medan.

Ditambahkannya, pemanfaatan pajak rokok dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat di Kota Medan. Oleh karena itu ia beranggapan, sangat wajar apabila pajak rokok diberikan kepada sektor kesehatan. Selain itu kebijakan pajak rokok selain bertujuan untuk meningkatkan PAD, juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengendalikan peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya merokok.

FGD ini dihadiri dari kalangan akademisi, LSM, instansi pemerintah dan jurnalis, menghasilkan empat rekomendasi kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan, yakni alokasi anggaran dari pajak rokok daerah harus mencapai 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya segera memperbanyak dan memperluas klinik upaya berhenti merokok di puskesmas dan tempat-tempat lainnya, menggalakan Pos Pembinaan Terpadu (Pospindu), penyediaan data dasar terkait permasalahan kesehatan di Kota Medan, yang kesemua pendanaannya mengunakan pajak rokok daerah Kota Medan, sehingga serapan anggaran dapat lebih maksimal.