Tarutung-Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Simon Morrys SH menyatakan, pihaknya akan segera menuntaskan dan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan 1 unit stone crusher di Perusahaan Daerah (Perusda) Industri dan Pertambangan Taput.

Hanya, sebut Symon Morrys, dalam penetapan tersangka pihaknya saat ini belum bisa mengungkapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

”Kita akan segera menuntaskan dan menetapkan tersangka dalam penanganan kasus ini. Namun kalau soal siapa dan berapa orang belum bisa sekarang, nanti akan kita jelaskan setelah penetapan," ujar Symon kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).

Symon Morrys menegaskan, dalam penanganan kasus itu pihaknya sudah menaikkan ke tahap penyidikan dan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah menggeledah kantor Perusda serta sudah memeriksa sejumlah saksi.

Seperti diberitakan, Tim Kejari Taput, Rabu (13/9/2017), melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Industri Kabupaten Taput.

Penggeledahan dilakukan, sebagai tindaklanjut pemeriksaan yang dilakukan pada bulan Juli 2017 terhadap Direktur Utama Perusda Industry dan Pertambangan, SS. Lalu, sejumlah dewan pengawas Perusda, yaitu ERT (Sekda Taput), FMG (Kabag Perekonomian Taput) dan AB (Kabah Hukum dan Perundang-undangan Taput), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.