MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Roninaldi (23) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Kecamatan Medan Johor dan Syahputra (23) warga Jalan Pasar IV Kecamatan Patumbak.

Keduanya diamankan karena mencuri sepeda motor Honda Vario plat BK 6608 ACR warna hitam milik Fajar Maulana Zulkarnaen (18) warga Jalan Karya Darma Perumahan Graha Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (26/9/2017) sekira pukul 16.30.

Informasi dihimpun, sebelum kejadian sekira pukul 14.30, korban baru tiba di rumahnya dan memarkirkan sepedamotornya dalam keadaan stang terkunci.

Lalu korban masuk ke dalam rumahnya. Sekira pukul 15.00, korban mendengar suara teriakan maling. Korban yang melihat keluar rumah, dan melihat pelaku lari, juga mengejar pelaku.

“Pada saat itu, anggota Reskrim Polsek Delitua yang mendengar teriakan warga, turut mengejar pelaku. Oleh petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke polsek guna penyidikan,” Kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna.

Wira menjelaskan, pelaku Syahputra pernah melakukan curanmor Honda Beat sebanyak dua kali dari Jalan Flamboyan Raya Pantai Bokek, KelurahanTanjung Selamat. Kemudian di Jalan AH Nasution tepatnya di Lapangan Sejati, Kelurahan P Mansyur, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Hondra Supra 125.

“Syahputra sudah dua kali mencuri sepeda motor. Sedangkan, Roni baru kali pertama setelah keluar dari penjara. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 6608 ACR warna hitam milik korban dan sepeda motor Yamaha GT 125 BK 4251 ADK warna merah milik pelaku," pungkas Wira.