MEDAN-Jajaran Kecamatan Medan Deli melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di atas parit maupun trotoar di Jalan Platina Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Selain merusak estetika, kehadiran para pedagang selama ini mengganggu kelancaran arus lalu-lintas

Penertiban yang melibatkan puluhan personel dari unsur Trantib kecamatan Medan, Lurah Titi Papan, Babinsa, Babinkantibmas, Satpol PP  Kota Medan serta kepala lingkungan berjalan dengan lancar.  Dalam melakukan penertiban ini, mereka lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif.

Menurut Camat Medan Deli Feri Sueri, sebelum melakukan penertiban, mereka telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat tersebut.  Sebab, permukaan parit dan trotoar bukan tempat untuk berjualan.

Lantaran surat peringatan tak ditanggapi, Feri pun memutuskan melakukan penertiban. “Selain merusak estetika, kehadiran para pedagang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Kelancaran arus lalu lintas teganggu, sebab mereka berjualan di atas trotoar,” kata Feri.

Pedagang yang ditertibkan itu sebagian besar menjual daging babi. “Kebetulan yang berjualan daging babi.  Untuk itu kita sarankan kepacda mereka untuk tidak berjualan di atas parit maupun trotoar. Kita beri solusi mereka agar pindah ke Pasar Titi Papan yang lokasinya sangat berdekatan dengan tempat ini,” jelasnya.

Selanjutnya Feri memerintahkan tim untuk  membantu pedagang agar mengosongkan lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat menggelar lapak  membuka  meja dan tenda.  Setelah itu para pedagang diingatkan agar tidak berjualan kembali di tempat tersebut.

“Saya tegaskan tempat ini tidak boleh dipergunakan untuk berjualan kembali. Jika ingin berjualan ada tempat yang telah disediakan yakni Pasar Titi Papan. Oleh karenanya kita akan terus melakukan pengawasan. Apabila ditemukan berjualan kembali, langsung ditertibkan!” tegasnya.