JAKARTA - Maraknya pemberitaan tentang lelang keperawanan yang dibuat oleh situs Nikahsirri.com terus menuai kecaman, meskipun sang owner sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pasalnya, situs tersebut dianggap bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga melecehkan kaum perempuan. Hal inipula lah, yang diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Darmayanti Lubis.

Menurutnya, situs nikahsirri.com menjadikan perempuan sebagai objek eksploitasinya. 

Darmayanti menegaskan, Kepolisian harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman setimpal terhadap pendiri situs tersebut sesuai dengan Undang-Undang.

"Kelakuan seperti ini sudah salah, nikah siri dijadikan komoditas. Dan terang-terangan lagi melelang perawan secara online. Saya sebagai perempuan sangat tersinggung, ini merendahkan martabat perempuan," ungkapnya, Rabu (27/9/2017).

Menurut Darmayanti, dalam hal pernikahan, selain sah secara agama juga harus tercatat dalam pembukuan negara. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Senator dari Sumatera Utara itu menilai praktik yang dilakukan oleh situs nikahsirri.com telah ilegalkan perizinan negara, karena proses pernikahannya tanpa surat dari Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal salah satu syarat resmi dalam UU perkawinan ialah harus tercatat dalam pembukuan negara.

"Harus dipahami oleh kita semua, bahwa menikah itu bukan untuk mencari keuntungan, tetapi tujuan besarnya ialah membingkai rumah tangga dan membangun keluarga. Jadi perempuan tidak dijadikan bahan ekploitasi, nah dalam situs ini menampilkan hal itu," pungkas Guru Besar Universitas Sumatra Utara (USU) itu.***