JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi dugaan suap. Tubagus Iman merupakan satu dari 10 orang yang tertangkap tangan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

KPK juga mengatakan ada modus baru dalam kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan supermarket.

Itu dilihat dari aliran dana mencurigakan yang juga mengalir ke klub sepak bola Liga 2, Cilegon United Football Club. 

"Cilegon United Football Club diindikasi digunakan sebagai sarana mengantarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai dasar atau sponsor pada perusahaan, yaitu perusahaan PT BA dan PT KIEC," demikian Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers. 

Modusnya adalah, Basaria menerangkan, suap untuk memuluskan keluarnya izin Amdal disalurkan lewat kucuran dana CSR (coorporate social responsibility) ke klub milik daerah Cilegon United. 

KPK menduga hanya sebagian bantuan yang benar-benar bisa disalurkan pada Cilegon United. 

CEO United sendiri tertangkap tangan sedang mengambil duit Rp800 juta di bank beserta tiga stafnya. 

"Lalu untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, antara lain kantor BPTPN Kota Cilegon, kantor Club Cilegon United, lalu beberapa ruangan di kantor PT KIIC dan PTBA antara lain ruang direksi accounting Finance dan legal," terang Basaria.

Seperti diketahui, Cilegon United saat ini masih berkompetisi di Liga 2.

Klub tersebut bahkan ikut lolos ke babak 16 besar dan kini berada di dasar klasemen Grup A babak tersebut. ***