MEDANEks (mantan) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Serdang Bedagai (Sergai), Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara pengeluaran di Dinas PU Bina Marga Pemkab Sergai, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kedua mantan pejabat PU Bina Marga Pemkab Sergai, kali ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kas di Dinas PU Bina Marga senilai Rp 1,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, SH kepada wartawan mengatakan, kedua mantan pejabat Pemkab Sergai ini ditetapkan sebagai tersangka, sebab tidak bisa mempertanggungjawabkan dana APBD tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan petugas BPK Provinsi Sumut, telah terjadi ketekoran kas sebesar Rp1,5 miliar lebih pada Bendahara Pengeluaran Dinas PU Bina Marga Pemkab Sergai,” ungkapnya.

“Kedua tersangka ini tidak bisa mempertanggung jawabkan dana kas tersebut, mereka diduga telah menggunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Sumanggar Siagian, seraya menyebutkan, Kejati Sumut menetapkan kedua mantan pejabat itu menjadi tersangka, setelah sebelumnya hasil penyelidikan (lid) dilaksanakan ekspose oleh penyidik dihadapan para pimpinan di institusi hukum tersebut.

Selanjutnya, disimpulkan bahwa kasus dugaan korupsi itu, layak untuk ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) oleh Kejati Sumut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada dua minggu lalu,” ujar Sumanggar, seraya menambahkan, dalam kasus kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah ini, penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap DS, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Kejati Sumut saat ini sedangkan merampungkan hasil pemeriksaan kasus korupsi tersebut. Pasca penetapan ini kita akan kembali panggil saksi-saksi sekaitan kasus itu,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Untuk diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kedua tersangka sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang bersumber dari dana APBD senilai Rp11,1 miliar Tahun Anggaran 2014. Bahkan, dalam pengerjaan proyek jalan ini, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan, sehingga merugikan keuangan negara mencapai nilai Rp 6 miliar lebih dari APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam kasus ini, kedua tersangka/terdakwa menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.