MEDAN - Lantaran kerap melakukan pengancaman terhadap kedua orangtuanya, Robet Nainggolan (32) dilaporkan oleh kedua orantuanya, A Nainggolan (65) dan Rosmaida Br Tambunan (62) ke Polsek Delitua. Informasi diperoleh menyebutkan, Kamis (21/9/2017), ikhwal laporan pasangan suami istri (pasutri) dikarenakan selama satu tahun merasa nyawanya terancam atas perlakuan anak kandungnya sendiri terkait pengancaman yang dialami di rumahnya sendiri di Jalan Karya Perbatasan Lorong 12, Kecamatan Pangkalan Mansur, Selasa (19/9/2017).

“Pengancamanan terhadap kedua orangtuanya kerap dilakukan sejak satu tahun lalu. Hingga kedua orangtuanya merasa ketakutan atas perilaku anaknya yang pecandu narkoba, dan mulai meminta duit, hingga sampai mencuri dan menjual barang-barang di dalam rumahnya. Bahkan, emas ibunya yang dikumpul sedikit demi sedikit habis dijual anaknya untuk beli narkoba,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna. Atas peristiwa yang sudah setiap hari dialami pasutri tersebut, sambung Kompol Wira, dan tidak sanggup lagi menghadapi anaknya (Robet-red), dan khawatir jika nyawa mereka juga terancam akan dihabisi setelah harta mereka habis dijual anaknya untuk membeli dan mengonsumsi narkoba, orangtuanya melaporkan anaknya ke polisi.

“Sehubungan dengan peristiwa inilah, maka kedua orangtuanya melaporkan anaknya ke kantor Polisi untuk meminta perlindungan. Karena mereka, sudah sangat takut nyawanya terancam oleh anak kandungnya sendiri,” sebut Kompol Wira.

Atas adanya laporan tersebut, Kamis (21/9) dini hari sekira pukul 02.00, polisi mengamankan Robet dan Kamis (21/9/2017) sekira pukul 14.00, diserahkan ke panti rehab LRPPN Bayangkara Indonesia.