LANGKAT - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan masuknya pasokan ganja sebanyak 20 bal atau sekitar 20 kilogram yang diangkut menggunakan bus Harapan Indah BL-7390 AA, Kamis (21/9/2017) pukul 07.00. Tersangka TQ (18), warga Desa Busu Bale, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, kini sudah mendekam di sel tahanan polisi.

Tersangka mengaku sebagai kurir dan diamankan saat petugas menggelar sweeping guna mengantisipasi masuknya narkoba di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Tersangka pembawa ganja kini sudah ditahan. Sebelumnya kita mendapat informasi dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan razia," ujar Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, kepada Analisadaily.com.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa puluhan bal ganja.

Selanjutnya, sambung Kapolres, personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan duduk di bangku nomor 24. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disimpannya dalam koper.

Kepada petugas, tersangka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 8 juta jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Medan.

"Pengakuan kurirnya saat kita interogasi, dia akan memperoleh upah mengantar sebesar delapan juta ke tempat yang dituju, namun dia baru menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai uang jalan dan sisanya akan dibayar di Medan," tukasnya.