MEDAN - Akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Dahlianum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Disperindag Medan TA 2013 senilai Rp 3,1 miliar. "Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah, Selasa (19/9/2017).

Menurut Haris, tersangka datang sekitar pukul 10.00 Wib tanpa didampingi pengacara. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Dahlianum.

"Penahanan kita lakukan karena penyidikan kasus ini sudah kita anggap maksimal," terang Haris.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Medan menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur CV Tanjung Asli, Ellius selaku rekanan, pejabat di Disperindag Dahlianum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang lagi dari rekanan bernama Johan.

"Untuk tersangka lainnya akan kita jadwalkan pemeriksaanya, " jelas Haris.

Dalam kasus ini, kata Haris hasil audit BPKP Sumut menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

"Berkas tersangka akan segera kita susun untuk Segera kita limpahkan ke Penuntutan," tandas Haris.