MEDAN - Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Sumut menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara.

Kedatangan mereka bukan tanpa sebab, melainkan untuk memberikan dukungan terbuka kepada Ombudsman guna membongkar seluruh kecurangan dalam dunia pendidikan di Sumatera Utara.

"BMPS sangat mendukung apa yang sudah dimulai oleh Ombudsman, dan kami mendorong agar Ombudsman bisa membawa ini ke jalur hukum,” kata Ketua BMPS Sumut, Suparno di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Mojopahit Nomor. 2 Medan.

Dijelaskannya, terbongkarnya kasus siswa sisipan di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 merupakan bagian dari persoalan dunia pendidikan yang sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Hal ini juga sangat merugikan BMPS. “Pada kondisi ini, perguruan swasta terus menerus menjadi pihak yang dikorbankan oleh kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, siswa yang seharusnya ditampung oleh swasta kemudian dengan kecurangan ditampung oleh sekolah negeri,” jelasnya.

Selain itu, disebutkannya, pihaknya mendukung penuh sistem PPDB online. “Kami sangat mendukung sistem online itu. Namun, jangan dibuat sampai beberapa tahap, karena itu membunuh sekolah swasta. Kalau sudah digelar 1 tahap dan ditutup, jangan dibuka lagi," sebutnya.

Pada kaitan ini, BMPS merupakan pihak yang paling dirugikan karena kecurangan PPDB online. “Semakin banyaknya permainan dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri akan membuat keberadaan sekolah swasta menjadi terancam. Karenanya, aturan yang ada menurut mereka harus ditegakkan,” tandasnya.

Sementara itu, kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang didampingi asisten Ombudsman Sumut, Edward Silaban mengapresiasi dukungan BMPS kepada pihaknya. Oleh sebab itu, Abyadi berjanji tetap konsisten mengawal pelayanan publik di semua sektor, termasuk pendidikan.