PEKANBARU - Pria 53 tahun berinisial BS dan istrinya SW terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang Kabupaten Kampar, Riau setelah dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui sudah mengalami perbuatan itu selama empat tahun lamanya. Meski yang melakukan perbuatan itu adalah suaminya, namun wanita 28 tahun tersebut akhirnya turut dijebloskan ke sel oleh polisi lantaran mengetahui perbuatan maksiat yang dilakukan suaminya, yang sudah berlangsung sejak korban berusia 10 tahun (SD), hingga kini beranjak 14 tahun (SMP).

Kepada aparat berwajib, SW mengaku membiarkan sang suami bersetubuh dengan korban, lantaran sudah tak bisa lagi melayani BS soal urusan ranjang, karena mengidap penyakit Kista. Itu diakui SW saat ia dimintai keterangan di Mapolsek Tambang atas kasus yang menjerat sang suami.

Walhasil, Pasutri (Pasangan Suami Istri, red) itu pun akhirnya sama-sama dibui, atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur dan atau turut serta membantu, sebagaimana Pasal 81 Junto 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Junto Pasal 55, 56 KUHPidana.

Menurut data yang dirangkum GoRiau.com dari kepolisian setempat, kasus ini terbongkar pada Selasa (19/9/2017) pagi tadi, setelah korban sebut saja namanya Bunga (Identitas disamarkan, red) pulang ke rumah sambil menangis, sehingga menimbulkan tanda tanya besar oleh kedua orangtuanya.

Bunga menjelaskan, kalau dirinya dilarang ke sekolah oleh pelaku, karena sudah tidak mau lagi tidur dan menginap di rumah mereka. Lebih mengejutkannya, alasan lain lantaran korban tidak mau lagi berhubungan intim. Orangtua Bunga pun bak 'tersambar petir disiang bolong' mendengar penuturan anaknya.

Mungkin karena sadar bahwa perbuatan maksiatnya telah 'tercium', pelaku pun akhirnya mendatangi rumah orangtua Bunga, yang tak lain masih bertetangga dengannya. BS pun mengakui semua perbuatannya ini kepada ayah korban. Persetubuhan itu dilakukan pelaku ketika Bunga tidur di rumahnya.

"Pengakuannya sudah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun saat masih kelas enam SD hingga sekarang (Berusia 14 tahun atau kelas tiga SMP)," tutur Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, Selasa malam.

Meski BS menyatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban, namun orangtua Bunga tentu saja tak dapat menerima atas apa yang dialami anak mereka. Singkat cerita, pelaku akhirnya diamankan dengan dibantu warga sekitar, lalu melaporkannya ke polisi.

"Dari keterangannya, selama kejadian itu, istri pelaku mengetahui semua perbuatan tersebut dan juga melihatnya. Alasannya membiarkan karena tidak bisa lagi melayani suami (Lantaran Sakit Kista, red)," ulasnya.

Atas keterangan ini, penyidik Polsek Tambang pun akhirnya menetapkan istri BS sebagai tersangka, dengan Sangkaan turut serta membantu (Perbuatan, red) tersebut. "Keduanya sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga telah dimintakan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," pungkasnya. ***