JAKARTA - Kuasa Hukum Warga Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, Petrus Selestinus menilai, kerjasama antara PT. Pupuk Kaltim dengan Jordan Phosphate Mines Company pada tanggal 17 Juli 2013 untuk membangun pabrik-pabrik kimia NPK Cluster, akan menimbulkan masalah hukum yang sangat problematik.

Pasalnya menurut Petrus, ribuan warga di sekitar lokasi Kawasan Industri, yang bermukim di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang, yang sudah lama menempati lahan tersebut tetap menolak rencana pembangunan pabrik NPK Cluster.

"Karena lokasi pembangunan pabrik-pabrik hanya berjarak kurang dari 80 (delapan puluh) meter dari perumahan warga, jelas-jelas telah mengancam keselamatan nyawa para warga di sekitarnya (Kelurahan Loktuan)," ujar Petrus di Jakarta, Selasa (19/9).

Warga Loktuan yang diwakili oleh Miswanto dan kawan-kawan kata Petrus, bukan saja hanya menggugat ke Pengadilan TUN Samarinda, akan tetapi juga akan menggugat Perjanjian Kerja sama antara PT. Pupuk Kaltim dengan Jordan Phosphate Mines Company dan PT. Kaltim Jordan Abadi. "Supaya dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Gugat Perdata dan Pidana

Lebih lanjut Petrus menuturkan, pihaknya akan menggugat secara perdata ketiga perusahan tersebut dan sekaligus melapor Direktur Utama PT. Kaltim Jordan Abadi, PT. Pupuk Kaltim dan Walikota Bontang ke Bareskrim Polri dengan laporan ancaman terhadap ribuan nyawa manusia.

Hal tersebut diupayakan Petrus lantaran berdasarkan data yang tertera pada dokumen Material Safety Data Sheet, terdapat bahan baku kimia yang akan ditimbun di samping pemukiman warga, berupa belerang dan batuan pasir fosfat serta emisi udara akibat gas kimia, yang berasal dari pembuangan emisi gas yang keluar dari cerobong pabrik-pabrik kimia NPK Cluster, sehingga sangat mengancam keselamatan nyawa manusia.

"Kondisi dan zat-zat kimia demikian termasuk dalam kualifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang membahayakan nyawa manusia," jelasnya.

Petrus menjelaskan, meskipun penerbitan rekomendasi dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, didalilkan oleh pihak Walikota Bontang sebagai sesuai prosedure. Namun dalam kaitan dengan Keputusan Pejabat TUN yang harus digugat, seharusnya Rekomendasi itu diberikan terlebih dahulu kepada PT. Kaltim Jordan Abadi untuk mendapatkan feedback.

"Dengan feedback itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk dikeluarkannya Surat Keputusan Ijin Lingkungan kepada PT. Kaltim Jordan Abadi," jelasnya.

Dengan demikian kata Petrus, pemberian Ijin Lingkungan merupakan produk turunan dari Keputusan Rekomendasi Walikota Bontang. Namun yang terjadi justru Surat Keputusan Rekomendasi dan Ijin Lingkungan dikeluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 Desember 2016, Surat Rekomendasi itu sendiri tidak memiliki feedback apapun terhadap Surat Keputusan Ijin Lingkungan sebagai sebuah Keputusan Pejabat TUN yang bersifat final, individual, konkrit.

Dikatakan Advocat Peradi ini, kejanggalan lain dari Walikota Bontang adalah, delapan Surat Keputusan Rekomendasi dan Surat Keputusan Ijin Lingkungan dibuat tanpa melibatkan masyarakat atau sosialisasi kepada warga yang terdampak langsung, sehingga Surat Keputusannya itu jelas dilandasi dengan Itikad tidak baik. Diduga ada unsur KKN dan telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan warga masyarakat Loktuan, Bontang.

Akibatnya kata Petrus, sebanyak empat puluh dua orang warga Kelurahan Loktuan, Bontang yakni Miswanto dkk telah mengajukan Gugatan ke PTUN Samarinda melawan Walikita Bontang dengan Register Perkara No. : 14/G/LH/2017/PTUN-SMD.

"Mereka menuntut agar PTUN membatalkan delapan Surat Keputusan Walikota Bontang tersebut demi menyelamatkan ribuan nyawa warga Para Penggugat yang akan terdampak akibat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), jika pabriknya dibangun dan beroperasi," tegasnya.

Konspirasi Jahat

Menurut Petrus, gugatan PTUN No. : 14/G/LH/2017/PTUN-SMD yang diajukan oleh MISWANTO dkk tersebut, karena delapan surat keputusan Walikota Bontang dimaksud dinilai sebagai produk dari Konspirasi Jahat.

Pasalny kata Petrus, substansinya bertentangan dengan Hukum Lingkungan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu pertanggungjawaban secara hukum, tidak hanya dibebankan kepada Walikota Bontang, tetapi juga kepada PT. Kaltim Jordan Abadi dan Pupuk Kaltim melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan dilaporkan secara pidana.

"Anehnya dalam menjawab Gugatan Warga, pihak PT. Kaltim Jordan Abadi tidak mengajukan permohonan untuk menjadi tergugat Intervensi guna membela kepentingannya, malahan PT. Pupuk Kaltim yang pasang badan untuk PT. Kaltim Jordan Abadi selaku yang memperoleh ijin Lingkungan dan Rekomendasi," tegasnya.

Hal yang mengherankan kata Petrus adalah mengapa Majelis Hakim PTUN Samarinda menerima PT. Pupuk Kaltim sebagai tergugat Intervensi dan menegasikan PT. Kaltim Jordan Abadi.

Petrus menilai, sikap Majelis Hakim PTUN Samarinda mengindikasikan adanya konspirasi besar antara PT. Pupuk Kaltim dengan Jordan Phosphate Manies Company dan Kaltin Jordan Abadi hingga menguasai Majelis Hakim PTUN Samarinda dalam menghadapi gugatan rakyat kecil pencari keadilan.

"Mengenai hal ini, kami akan melaporkan Majelis Hakim PTUN ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai sebuah pelanggaran yang bermotif KKN," pungkasnya. ***